BALIKPAPAN-Kesempatan bagi tim Persiba Balikpapan untuk tetap mendapatkan kucuran dana yang dianggarkan melalui APBD hingga musim mendatang sepertinya masih akan terus mengalir.
Meski induk organisasi olahraga terbesar ini, PSSI tengah kisruh yang memaksa pemerintah melalui Menegpora melengserkan secara paksa ketua umumnya. Sepertinya belum berpengaruh signifikan terkait anggaran dananya klub yang selama ini mengandalkan APBD tersebut.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Andi Burhanuddin Solong SE usai rapat dengar pendapat dengan KONI yang berlangsung, Kamis (31/3) kemarin. Menurutnya anggaran dana buat tim berjuluk Beruang Madu tersebut masih terbuka. “Karena untuk anggaran bagi Persiba sendiri yang selama ini menggunakan dana APBD, masih tetap kami sesuaikan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang ada saat ini, ,” kata ABS, sapaan karib Andi Burhanuddin Solong.
Katanya, Persiba berada dibawah naungan PSSI sebagai induk, sedangkan saat ini kondisi PSSI tengah kisruh namun tangungjawab terkait kelanjutan kompetisi yang berada di bawah naungan PSSI diambil alih oleh pemerintah bersama KONI/KOI.
“Karena itu pula kita belum bisa memutuskan secepat itu terkait bagaimana anggaran klub-klub sepakbola yang ada. Kita masih harus menunggu hasil dari Kongres PSSI yang kredible, artinya kita harus menyesuaikan dengan paraturan dari pengurus PSSI yang baru nanti,” tegasnya.
Permendagri 13/2006 sendiri berisi tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini menjadi celah bagi klub-klub sepak bola profesional untuk menggunakan dana APBD.Karena itupula beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, akan segera meneken surat petunjuk pembuatan APBD 2012 yang di dalamnya tercantum larangan memakai dana APBD untuk klub sepakbola profesional.
Di situ akan ada rujukan undang-undang tentang olahraga dan peraturan-peraturan keuangan. Dengan demikian, dalam menyusun rancangan APBD 2012, daerah tidak boleh lagi mengalokasikan dana APBD untuk klub sepakbola. Kebijakan ini berlaku untuk APBD provinsi maupun kabupaten/kota.(san).
0 komentar:
Posting Komentar